SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PROGRAM

(1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan,kegiatan,pedoman dan petunjuk teknis serta layanan di bagian umum dan kepegawaian meliputi penyelenggaraan urusan surat menyurat,kearsipan,hubungan masyarakat dan melaksanakan sebagian tugas sekretaris dalam menghimpun dan menyiapkan bahan perencanaan,program, kebijakan,pengendalian,monitoring dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Uraian tugas Sub Bagian Umum,Kepegawaian,dan Program sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Progam,Umum dan Kepegawaian berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program,Umum,dan Kepegawaian;
  3. mencari,mengumpulkan,menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program,Umum dan Kepegawaian;
  4. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program,Umum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Penyusunan Program,Umum dan Kepegawaian;
  6. melakukan koordinasi dan singkronisasi kegiatan dengan bidang dan satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya;
  7. mengkoordinir penyusunan dan pembuatan Rencana Kerja Tahunan/RKT Dinas,Arah Kebijakan Umum (AKU),Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (RENJA SKPD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), RENSTRA serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
  8. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan pengelolaan urusan penyusunan program dan tata usaha;
  9. mengarahkan dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan permasalahannya;
  10. meneliti usulan permintaan formasi pegawai dilingkungan dinas,dan menyiapkan konsep petunjuk penyusunan formasi pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan dinas;
  11. melakukan pengelolaan perpustakaan,kearsipan dinas dan melakukan pendokumentasian kegiatan dinas;
  12. mengatur urusan rumah tangga dinas,menata keindahan dan kebersihan kantor,serta keamanan lingkungan kantor;
  13. melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara serta melakukan kegiatan keprotokolan dan proses administrasi perjalanan dinas pegawai sesuai petunjuk atasan;
  14. melakukan tugas dibidang hukum,organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
  15. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  16. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program,Umum dan Kepegawaian sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  17. melakukan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan dinas dan melakukan pendokumentasian kegiata dinas; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada Sekretariat;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *