Bagian Umum, Kepegawaian dan Program
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PROGRAM
(1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Program
mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan
bimbingan,kegiatan,pedoman dan petunjuk
teknis serta layanan di bagian umum dan
kepegawaian meliputi penyelenggaraan
urusan surat menyurat,kearsipan,hubungan
masyarakat dan melaksanakan sebagian
tugas sekretaris dalam menghimpun dan
menyiapkan bahan perencanaan,program,
kebijakan,pengendalian,monitoring dan
evaluasi serta pelaporan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(2) Uraian tugas Sub Bagian Umum,Kepegawaian,
dan Program sebagaimana dimaksud ayat (1)
terdiri dari:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian
Penyusunan Progam,Umum dan Kepegawaian
berdasarkan data kegiatan tahun
sebelumnya dan sumber data yang ada
sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan
sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang telah ditetapkan;
b. menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan
bahan lainnya yang berhubungan dengan
tugas Sub Bagian Penyusunan Program,
Umum,dan Kepegawaian;
c. mencari,mengumpulkan,menghimpun,
mensistematisasikan dan mengolah data
serta menganalisa data dan informasi yang
berhubungan dengan tugas Sub Bagian
Penyusunan Program,Umum dan Kepegawaian;
d. menginventarisir permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian
Penyusunan Program,Umum dan Kepegawaian
serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka
pemecahan masalah;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan,
pedoman dan petunjuk teknis dibidang
Penyusunan Program,Umum dan Kepegawaian;
f. melakukan koordinasi dan singkronisasi
kegiatan dengan bidang dan satuan kerja
perangkat daerah terkait lainnya;
g. mengkoordinir penyusunan dan pembuatan
Rencana Kerja Tahunan/RKT Dinas,Arah
Kebijakan Umum (AKU),Rencana Kerja
Satuan Perangkat Daerah (RENJA SKPD) dan
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), RENSTRA
serta Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP)
h. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
instansi terkait dalam rangka peningkatan
pengelolaan urusan penyusunan program dan
tata usaha;
i. mengarahkan dan mendistribusikan surat
masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan
dan permasalahannya;
j. meneliti usulan permintaan formasi pegawai
dilingkungan dinas,dan menyiapkan konsep
petunjuk penyusunan formasi pegawai sebagai
perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan
kebutuhan dinas;
k. melakukan pengelolaan perpustakaan,kearsipan
dinas dan melakukan pendokumentasian
kegiatan dinas;
l. mengatur urusan rumah tangga dinas,menata
keindahan dan kebersihan kantor,serta
keamanan lingkungan kantor;
m. melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat,
pertemuan dan upacara serta melakukan
kegiatan keprotokolan dan proses
administrasi perjalanan dinas pegawai sesuai
petunjuk atasan;
n. melakukan tugas dibidang hukum,organisasi
dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
o. memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris tentang langkah-langkah atau
tindakan yang perlu diambil dibidang
tugasnya;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian Penyusunan Program,Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan data yang ada
berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan
untuk dipergunakan sebagai bahan masukan
bagi atasan;
q. melakukan pengelolaan perpustakaan dan
kearsipan dinas dan melakukan
pendokumentasian kegiata dinas; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris baik secara tertulis maupun
lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada
Sekretariat;