SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN

  1. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan,kebijakan,pedoman,dan petunjuk teknis serta layanan di bagian keuagan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. merencakan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan – udangan yang telah ditetapkan;
    2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangan-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
    3. mencari,mengumpulkan,menghimpun, mensistemasisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
    4. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan serta menyiapakan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah
    5. mengusulkan kepada Sekretaris tentang penunjukan bendahara pengeluaran,pembantu bendahara pengeluaran, penyimpan barang, pengurus barang, dan pembantu pengurus barang;
    6. melakukan pengawasan,pengendalian,dan mengevaluasi terhadap kinerja bendahara, pengurus barang,dan pembantu pengurus barang
    7. menghimpun dan mempersiapkan bahan dan data untuk penyusunan rencana kebutuhan barang;
    8. melaksanakan pembinaan pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset;
    9. melakukan pengawasan terhadap inventaris barang serta membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) dan membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR);
    10. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang mencakup administrasi gaji pegawai,insentif tenaga kerja sukarela,PNS melakukan usulan kenaikan gaji berkala serta melakukan pembukuan,membuat Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) keuangan, evaluasi dan laporan kegiatan keuangan dinas;
    11. mengatur perlengkapan kantor,penataan dan pengamanan aset,tindak lanjut LHP;
    12. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
    13. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai bahan pertangung jawaban; dan
    14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada sekretariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *